Papanya Aurel Tjeme...

Papanya Aurel Tjeme...

Rabu, 28 Desember 2011

Harapan Seorang Ayah

Ketika aku sudah tua, bukan lagi aku yang semula.
Mengertilah, bersabarlah sedikit terhadap aku......
Ketika pakaianku terciprat sup, ketika aku lupa bagaimana mengikat sepatu, ingatlah bagaimana dahulu aku mengajarmu.

Ketika aku berulang-ulang berkata-kata tentang sesuatu yang telah
bosan kau dengar, bersabarlah mendengarkan, jangan memutus pembicaraanku.
Ketika kau kecil, aku selalu harus mengulang cerita yang telah
beribu-ribu kali kuceritakan agar kau tidur.

Ketika aku memerlukanmu untuk memandikanku, jangan marah padaku.
Ingatkah sewaktu kecil aku harus memakai segala cara untuk membujukmu
mandi?

Ketika aku tak paham sedikitpun tentang teknologi dan hal-hal baru,
jangan mengejekku.
Pikirkan bagaimana dahulu aku begitu sabar menjawab setiap "mengapa"
darimu.

Ketika aku tak dapat berjalan, ulurkan tanganmu yang masih kuat untuk
memapahku.
Seperti aku memapahmu saat kau belajar berjalan waktu masih kecil.
Ketika aku seketika melupakan pembicaraan kita, berilah aku waktu untuk mengingat.

Sebenarnya bagiku, apa yang dibicarakan tidaklah penting, asalkan kau
di samping mendengarkan, aku sudah sangat puas.

Ketika kau memandang aku yang mulai menua, janganlah berduka.
Mengertilah aku, dukung aku, seperti aku menghadapimu ketika kamu
mulai belajar menjalani kehidupan.
Waktu itu aku memberi petunjuk bagaimana menjalani kehidupan ini,
sekarang temani aku menjalankan sisa hidupku.

Beri aku cintamu dan kesabaran, aku akan memberikan senyum penuh
rasa syukur, dalam senyum ini terdapat cintaku yang tak terhingga
untukmu.

Pesan:
Hormati Ayah dan Ibumu sebelum mereka meninggalkan anda dengan kedukaan yang mendalam. (makasih buatmu ayahku tercinta Willibrodus Tjeme, S.Pd.)

Catatan Kecil dari Sejarah Kerajaan Boawae

Ceritanya kurang lebih dimulai dari seperti ini; Mite Uda memiliki adik kandung yang bernama Lali Uda, Lali Uda turunan terakhirnya adalah Om Lambert Lali Uda sekeluarga. Sejarah mencatat bahwa Mite Uda adalah tangan kanan Oga Ngole Raja Nage pada waktu itu, Mite Uda oleh Oga Ngole diminta untuk menikahi Bupu Dheku yang oleh Oga Ngole sebelumnya diambil sebagai istri namun tidak disetujui oleh para istri lainnya. Pada waktu diperistri oleh Mite Uda ,Bupu Dheku sudah dalam keadaan hamil anaknya Oga Ngole dan anak itu selanjutnya dikenal sebagai Adjo Bupu. Mite Uda dan Bupu Dheku tidak memiliki anak.Namun demikian Mite Uda memperlakukan Adjo Bupu darah daging Oga Ngole sahabatnya sebagai anak kandungnya sendiri. Adjo Bupu tidak memiliki anak yang terlahir normal kecuali Ema Gaba (almarhum) yang memiliki cacad mental. Mengingat tidak ada lagi turunan langsung Mite Uda yang mendiami rumahnya maka rumah dimaksud didiami Om Lambert Lali selaku turunan langsung dari Lali Uda adik Mite Uda. Demikianlah kira kira ceritanya
Mengenai silsilah keluarga yang mendiami kampung Wajo Oja Atu ( nama asli kampung Boawae) yang oleh pemerintah kolonial Belanda dipercayakan memerintah suatu wilayah kekerabatan Nage kemudian Nagekeo kurang lebih seperti ini. Mengenai Jago Dede beserta Putrinya Wea Jago tidak saya singgung pada kesempatan kali ini karena ceritanya cukup panjang, saya mulai saja dengan Oga Ngole. Oga Ngole dilahirkan dari pasangan Dapa Gu dan Ngole Mola. Ngole Mola adalah saudari kandung dari banngsawan Wolopogo Seke Liu ( Turunan langsungnya adalah Bapak Piet Nuwa Wea mantan Bupati Ngadha ) Seke Liu adalah orang yang pertama kali ditawarkan pemerintahan kolonial untuk menjadi Raja Nage pada waktu itu namun beliau menolaknya dan merekomendasikan keponakannya yang bernama Oga Ngole. Oga Ngole selanjutnya menikahi beberapa putri bangsawan yang pertama Azi Bha putri kandung Seke Liu, selanjutnya Ea Tawa saudarinya Waso Ea bangsawan dari Aja Ola ( sekarang dikenal dengan Raja ). Dari hasil perkawinan antara Oga Ngole dan Ea Tawa lahirlah Juwa Dobe Ngole Raja Nagekeo yang pertama dan terakhir. Juwa Dobe Ngole menikahi beberapa putri bangsawan dari wilayah keo tengah dan mbay yankni Ine Danga putrinya Rae Sape dari Danga,Ine Wae putrinya Bhoko Lora dari Ma'u Ara dan Ine Fatima Bay Ama putrinya Daeng Boras dari Mbay. Juwa Dobe Ngole dan Ine Danga tidak memiliki turunan, Juwa Dobe Ngole dan Ine Wae menurunkan 2 orang putra yakni Karel Oga Ngole (Alm) dan Epheradus Dhoy Lewa, Juwa Dobe Ngole dan Ine Fatima Bay Ama menurunkan 2 orang putra yakni Lodowyk Djago Dede (Alm) ayah adik saya Marselinus Adjo Bupu dan Emiel Waso Ea (Alm) ayah saya Yosef Juwa Dobe Ngole he he he he he he he . Disamping itu Juwa Dobe Ngole menikahi juga Ine Wula Dhema dari Wolopogo,Ine Dadi dan Ine Etha Dhaja dari Hobo Padu.Kalau kita memperhatikan hal itu jelas terlihat bahwa kita semua bersaudara. Molo kobhe modhe.
Sekedar info tambahan Oga Ngole memiliki sejumlah sahabat yang selalu bersama ke mana mana yang sempat saya rekam antara lain Ta'a Mbhako dari Nuamuri, Aja Eku dari Pau Tola, Mengi Wio dari Soba Ndora,Kaka Djupa Raja Nangapenda, Nuwa Wea dari Oja, Mhia Wea ipar dari Wolopogo,Oga Wona ipar dari Nunukae,Leo Jere ipar dari Rowa,Mite Oli dari Talo Mema Rega,Ba'i Yewa dari Toto serta sang economist Pua Upa dari tonggo he he he he dan satu lagi Waso Ea ipar dari Aja Ola.

Eksekutif dan Legislatif ; Mitra atau Lawan ?

Banyak perdebatan tentang pemaknaan terhadap besar kecilnya peran tentang hak dan wewenang DPRD terhadap eksistensi kewenangan Kepala Daerah telah memberikan wacana yang berpengaruh terhadap hubungan kemitraan antara Badan Legislatif dan Badan Eksekutif daerah. Pengaruh hubungan itu dapat bersifat asosiatif dan dissosiatif. Hubungan yang asosiatif menimbulkan sistem kerja yang kompromistis akibat koreksi-koreksi dan kepentingan yang diharapkan saling terakomodasi. Bila kepentingan-kepentingan antara kedua belah pihak tidak terakomodir dengan baik maka timbul hubungan yang bersifat dissosiatif dan terjadi konflik politik yang dampaknya dapat menimbulkan instabilitas kelembagaan daerah tersebut. Masa lalu ada asumsi keberadaan DPRD sebatas bagian dari Pemerintah Daerah dan sifatnya hanya penunjang terhadap eksistensi Kepala Daerah.
Harmonisasi hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam konteks tata laksana penyelenggaraan pemerintah di daerah sedikit banyak ikut menentukan tercapainya situasi yang kondusif bagi keberhasilan program-program pembangunan di daerah, karena itu pola hubungan yang seimbang dan egaliter antara kedua lembaga tersebut perlu terus menerus ditingkatkan sebagai upaya menjaga stabilitas politik di daerah. Namun demikian dalam beberapa kasus kerap terjadi disharmonisasi hubungan  antara eksekutif dan legislatif, baik dalam konteks kesalahpahaman dalam menterjemahkan makna dan substansi UU maupun yang lebih bersifat an sich. Seperti yang terjadi di Sumba Timur, Manggarai Timur dan Lembata soal tambang, DPRD NTT dan Pemprov NTT soal Ranperda Pengelolaan Mineral dan Batubara serta di Nagekeo. Saya mengambil contoh yang ‘sedikit memanas’ antar DPRD Nagekeo dan Pemkab Nagekeo. Berawal dari hasil temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan SKPD-SKPD dalam lingkup Pemkab Nagekeo yang dinyatakan disclaimer dimana banyak laporan maupun pertanggungjawaban keuangan yang janggal atau tidak jelas dan terindikasi merugikan keuangan negara.
DPRD Nagekeo segera membentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK tersebut. Namun fluktuasi hubungan antar kedua lembaga tersebut lambat laun mengarah pada terjadinya konflik politik terbuka buntut rekomendasi Pansus memberikan waktu 2 minggu agar Pemkab Nagekeo menyelesaikan ‘ketidakberesan tersebut’. Tak ayal Bupati Nagekeo, Drs. Yohanis Samping Aoh, berang sambil beralasan BPK yang sangat mahfum betul dengan bidang akuntansi memberikan waktu 3 bulan, belum lagi Shafar, SE anggota DPRD merasa tersinggung dengan pernyataan bernada remehan Nani Aoh tersebut dan siap melakukan debat terbuka soal pembukuan/akuntansi.
Ironis memang apakah Pemkab Nagekeo yang belum sepenuhnya memahami atau DPRD yang mengarah pada perilaku politicking? Jangan heran kalau beberapa saat lalu Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono marah atas ketidakberhasilan (belum berhasilnya tepatnya) daerah-daerah otonom baru (termasuk Nagekeo mungkin, mungkin ya?) dalam mengurusi pemerintahan dan pembangunan, bahkan menyatakan menunda pemekaran calon-calon daerah otonom baru (kasihan Calon Kotamadya Maumere, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Adonara) karena tujuan otonomi daerah yang seharusnya lebih mendekatkan pengambilan keputusan dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak tercapai maksimal serta mungkin salah satu penyebabnya adalah tidak harmonisnya lagi hubungan antara DPRD dan Pemda tersebut.
Dalam pengelolaan keuangan apabila dalam proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh BPK ternyata ada ketidakjelasan informasi mengenai tanggungjawab pengelolaan keuangan negara maka BPK akan memberikan opini berupa pernyataan sebagai kesimpulan pemeriksa bahwa ada ketidakwajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap data, catatan atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara baik tertulis, tidak tertulis atau dalam bentuk apapun sehingga BPK akan memberikan rekomendasi berupa saran untuk melakukan tindakan perbaikan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan (keuangan dan kinerja) ditemukan unsur pidana maka BPK akan melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK serta melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan. Jadi laporan keuangan yang akan disampaikan ke DPRD telah ada koreksi.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maka semua laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan ke DPRD maksimal 2 bulan setelah menerima laporan dari pemerintah daerah. DPRD dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dapat meminta penjelasan ataupun meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2001 dan No. 108 Tahun 2000 dijelaskan DPRD memang mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah tentang suatu kebijakan dan DPRD dapat membentuk Panitia Khusus dalam menyelidiki (penyelidikan atas persetujuan Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri RI) kebenaran keterangan serta dapat mengambil keputusan menerima/menolak keterangan pemerintah dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku namun yang perlu juga diperhatikan bahwa hanya BPK yang menerbitkan Surat Keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban kepada Bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi jika ada indikasi kekurangan kas/barang yang merugikan negara/daerah.
Jika ada semacam kegenitan politik para anggota DPRD maka sebaiknya jajaran DPRD lebih mawas diri dan melihat jauh ke depan terhadap substansi persoalan bukan malah mempolitisir sehingga permasalahan yang begitu prinsipil hanya dijadikan komoditi politik belaka. Saya melihat trend kecenderungan menjadikan permasalahan sebagai komiditi politik karena adanya motif popularitas atau motif ekonomi dan sepertinya ini bukan rahasia lagi bagi masyarakat umum. Jika kecenderungan ini menguat tentunya akan semakin mengurangi wibawa politik lembaga DPRD di mata masyarakat.
Di daerah, birokrasi lazimnya cenderung lebih kuat daripada lembaga-lembaga lain sehingga seringkali lepas dari kontrol masyarakat. Ini bisa terjadi karena birokrasi memiliki sumber-sumber kekuasaan penting, terutama penguasaan informasi dan kepemilikan keahlian teknis untuk mengelola pemerintahan. Informasi adalah sumber kekuasaan yang efektif dan keahlian teknis juga jelas merupakan aset penting yang membuat birokrat sangat berpengaruh. Lalu kembali ke atas, mengapa sampai laporan keuangan dinyatakan disclaimer? Itu karena birokrat bisa mengeluarkan atau menyembunyikan informasi melalui keahlian teknis untuk keperluan mempengaruhi opini publik demi kepentingan sendiri. Dengan semakin kompleksnya teknologi serta tingginya ketergantungan masyarakat membuat birokrat nyaris memonopoli semua keahlian di bidang-bidang tertentu, sementara politisi jarang memiliki keahlian seperti itu (kenyataannya birokrat umumnya berpendidikan lebih tinggi dari rakyat kebanyakan maupun wakilnya di DPRD). Belum lagi kelemahan partai politik dan berbagai LSM telah menciptakan keadaan dimana aparat pemerintah betul-betul tidak bisa dikendalikan oleh masyarakat. Tidak ada lembaga ekstra-birokrasi yang bisa memaksa birokrasi untuk setia pada prinsip “Abdi Masyarakat”. Lebih dari itu posisi birokrasi di daerah sangat sentral karena bukan hanya bertanggungjawab dalam perencanaan pembangunan tetapi juga dalam mencari dana investasi, menetapkan arah investasi bahkan birokrat sendiri menjadi investor dengan mendirikan Perusahaan Daerah. Ketika hasil produksi tidak menemukan pasar maka pemerintah sendiri sering menjadi konsumen terbesar. Dalam kaitan ini pemerintah juga merupakan sumber pekerjaan bagi banyak perusahaan yang menggantungkan pada kontrak pemerintah; selain juga sebagai pemberi kerja bagi mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil. Faktor kultural dan struktural seperti di atas berperan besar dalam mendorong terjadinya KKN di kalangan birokrasi.
Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif pada hakikatnya bukan merupakan pemisahan kekuasaan secara mutlak sebagaimana ajaran Trias Politica melainkan pembagian kekuasaan yang menuntut hubungan timbal balik antar sesama penyelenggara negara dalam suatu sistem pemerintahan sesuai tupoksinya masing-masing. DPRD (Badan Legislatif) dan Pemerintah Daerah (Eksekutif Daerah) sebagai penyelenggara pemerintah daerah bersama-sama berperan dalam menetapkan kebijakan politik dan pemerintahan di daerah, dengan demikian keduanya bisa dikatakan mitra dalam membangun sistem pemerintahan yang baik, akuntabel, tranparansi dan sesuai dengan tujuan reformasi pemerintah dan birokrasi. Bukankah upaya mewujudkan terlaksananya prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) pada penyelenggaraan tugas pemerintah daerah merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari reformasi birokrasi? Sekiranya dalam upaya tersebut pengelolaan keuangan negara haruslah tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dalam memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jadi memang dibenarkan DPRD mempunyai fungsi pengawasan karena mereka mempunyai tanggungjawab moral ketika menetapkan APBD apakah sesuai dan pas dengan aspirasi dan keinginan masyarakat banyak namun di samping itu DPRD juga harusnya menyadari bahwa fungsi pengawasan yang dimaksud tidak serta merta menjadikan pemerintah sebagai bola yang bisa ditendang sana sini.