Papanya Aurel Tjeme...

Papanya Aurel Tjeme...

Rabu, 28 Desember 2011

PGRI perjuangkan nasib guru

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi terbesar yang dimiliki oleh guru di Indonesia adalah organisasi yang sangat ideal dan tepat sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru, mengatasi berbagai masalah yang dihadapi para guru serta memperjuangkan nasib guru dan pendidikan pada umumnya. Agar guru dan tenaga kependidikan dapat berperan maksimal dalam menjalankan fungsinya, mereka perlu didukung, dibantu, didorong dan diorganisasikan dalam suatu wadah yang dinamis, prospektif dan mampu menjawab tantangan masa depan. Organisasi yang tepat dan telah mampu melakukan hal itu semua adalah PGRI. Sejarah telah membuktikan bahwa keuletan, kekompakan, kejuangan dan perjuangan PGRI selama ini telah menempatkan PGRI bukan saja menjadi organisasi guru dan tenaga kependidikan yang terbesar di Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari organisasi guru dunia yang tersebar di 158 negara di Dunia yang anggotanya kini lebih dari 25 juta.
Akan tetapi hingga kini masih banyak guru di Indonesia yang belum masuk sebagai anggota PGRI. Teritama dari kalangan guru swasta atau guru dari Departemen Agama. Hal ini terjadi karena perekrutan anggota PGRI bersifat sukarela dan terlepas dari birokrasi pemerintah. Memang tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa semua guru baik negeri maupun swasta harus masuk menjadi anggota PGRI. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak tahu banyak tentang PGRI dan peranannya bagi mereka. Banyak pula di antara mereka baik yang sudah masuk menjadi anggota PGRI maupun yang belum mencibir PGRI itu sendiri. Sebagian beranggapan masuk menjadi anggota PGRI tidak ada manfaatnya. Malah katanya mereka malah rugi karena gajinya dipotong tiap bulan untuk iuran organisasi. Ada yang mengatakan PGRI adalah hanya organisasi yang bisanya hanya potong gaji saja, tidak membawa manfaat apa-apa bagi mereka. Padahal sadar atau tidak sadar sebenarnya mereka selama ini telah menikmati berbagai peningkatan dan perbaikan nasib guru bahkan kemajuan dunia pendidikan pada umumnya yang merupakan hasil dari kegigihan perjuangan PGRI yang telah dilakukan selama ini. Mereka tidak ikut iuran, tetapi mereka telah ikut menikmati hasil perjuangannya. Bahkan tidak hanya guru saja yang memetik hasil perjuangan PGRI, tetapi PNS yang lain juga ikut menikmati hasil perjuangan PGRI. Sebagai contoh kenaikan Gaji PNS Rp 155.250,00 pada tahun 1999, mengusulkan tunjangan beras diganti dengan uang, memaksimalkan penggunaan ASKES di RS Swasta dan masih banyak lainnya itu adalah hasil perjuangan PGRI.
Beberapa waktu yang lalu kita sama-sama menyaksikan pemandangan menarik di televisi dan media massa lainnya. Ribuan guru dengan seragam PGRI secara bergiliran guru dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan dikoordinir pengurus PGRI pusat dan daerah telah melakukan demonstrasi besar-besaran secara nasional dengan menduduki gedung DPR dan Instansi pemerintah yang lain seperti kantor menteri Pendidikan Nasional Pusat untuk menuntut peningkatan anggaran pendidikan sampai 20% dari APBN sesuai amanat UUD 1945, peningkatan kesejahteraan guru, terbitnya PP tentang guru dan tuntutan-tuntutan yang lainnya yang menyangkut nasib guru. Demo-demo tersebut juga ternyata membawa hasil, seperti telah terbitnya Permendiknas No. 18/2007 tentang sertifikasi guru yang sekarang telah ramai dilaksanakan oleh sebagian guru dan sebagian guru yang lulus sertifikasi telah menikmati tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan dengan cara dirapel. Ini semua berkat kegigihan dan perjuangan PGRI. Sebagian tuntutan lainnya juga telah terpenuhi oleh pemerintah.
Wajar mereka berpendapat miring tentang keberadaan PGRI karena mereka tidak tahu apa yang telah dilakukan PGRI. Ketidaktahuan mereka mungkin karena mereka tidak masuk menjadi anggota aktif sehingga tidak tahu banyak hal tentang PGRI dan aktifitasnya, atau menjadi anggota tetapi tidak mau tahu dengan perjuangan PGRI dan segala aktifitasnya.
Guru-guru di lingkungan Departemen Agama misalnya, termasuk di MTs Negeri Jeketro hamper semua guru di lingkungan Depag belum masuk menjadi anggota PGRI. Termasuk Guru –guru di sekolah-sekolah swasta atau guru-guru GTT. Hal ini disebabkan tidak adanya kuajiban atau anjuran resmi dari instansi terkait. Sebenarnya bila kita masuk menjadi anggota PGRI cukup banyak manfaat yang kita dapatkan. Pertama, kita sebagai guru sudah sepantasnya tegabung dalam sebuah organisasi profesi yang dapat melindungi hak-hak guru dan ikut berkiprah secara aktif untuk kemajuan guru. Kedua, dengan bergabung menjadi anggota PGRI kita bias bergaul dengan guru-guru lain dari SD sampai SMA baik dari daerah tingkat kecamatan sampai tingkat nasional. Ketiga, kita akan mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bila kita mendapatkan masalah-masalah yang berkaitan dengan hokum baik berkaitan dengan tugasnya maupun kasus pribadi dengan tanpa dipungut biaya. Keempat, ketika pensiun kita akan mendapatkan dana pensiun dari Yayasan Dana Setia Kawan Pensiun PGRI yang besarnya disesuaikan dengan lamanya menjadi anggota PGRI. Kelima, kita akan mendapatkan kartu anggota PGRI dan SK Pengurus PGRI yang dapat dipakai sebagai menambah angka kredit guru atau untuk fortofolio sertifikasi guru. Keenam, dengan menjadi anggota PGRI, kita memiliki banyak kesempatan untuk ikut berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PGRI baik di tingkat kecamatan hingga tingkat pusat yang akan menambah wawasan dan pengalaman tersendiri. Jadi alangkah baiknya bila guru-guru MTs N Jeketro ikut bergabung menjadi anggota PGRI dengan membentuk ranting tersendiri di bawah pengurus Cabang Gubug. Pengurus PGRI cabang Gubug tentunya akan dengan senang hati untuk menerima anggota baru tersebut.
Apa yang Telah Dilakukan PGRI ?
Sebetulnya banyak sekali perjuangan PGRI baik pengurus pusat maupun pengurus daerah dalam memperjuangkan nasib guru pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya. Ada beberapa hasil perjuangan PGRI yang perlu ditunjukan untuk menghindari fitnah dan dapat mengurangi peran serta sebagai anggota PGRI. Secara umum Pengurus PGRI pusat yang lebih aktif melakukan perjuangan dan desakan baik dikalangan eksekutif maupun legislatif untuk mengoalkan apa yang menjadi usulannya. Beberapa perjuangan PGRI yang telah dilakukan selama ini antara lain sebagai berikut :
1. Mengusulkan kenaikan gaji pada tahun 1999 kepada Presiden, dan hasilnya gaji PNS naik Rp 155.250,00.
2. Tahun 2000 PGRI mengusulkan tunjangan pendidikan bagi guru, hasilnya tunjangan fungsional guru naik 150%.
3. Mengusulkan honor guru wiyata bakti, hasilnya guru wiyata bhakti baik di sekolah negeri maupun swasta mendapat tunjangan dari pemerintah sebesar Rp 75.000,00 per bulan.
4. Memperjuangkan bantuan untuk sekolah swata, hasilnya bantuan pendidikan untuk sekolah swata mengalami peningkatan yang signifikan.
5. Mengusulkan agar guru TK mendapat perhatian, hasilnya ada Direktur PAUD, pengangkatan guru TK dan peningkatan kesejahteraan guru TK.
6. Mengusulkan agar tunjangan beras PNS diganti dengan uang agar tidak merugikan PNS. Hasilnya sekarang PNS telah menerima tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji.
7. Pemaksimalan penggunaan ASKES agar dapat digunakan di RS Swata. Hasilnya sekarang ASKES bida digunakan di RS Swata.
8. Untuk kenaikan golongan IV/a ke atas ditinjau kembali agar tidak diproses sampai ke pusat sehingga memakan waktu lama. Hasilnya kenaikan pangkat IV/a ke atas cukup di tingkat Provinsi, kecuali guru di lingkungan Departemen Agama tetap di pusat.
9. Tunjangan THR dan tambahan kesejahteraan bagi guru. Hasilnya pemerintah kabupaten/kota telah mencairkan tunjangan THR dan dana kesejahteraan bagi seluruh PNS di jajarannya.
10. Rekruitmen PNS khususnya guru, hasilnya dilakukan secara nasional. Mengusulkan agar Guru GTT di sekolah negeri diangkat menjadi PNS. Hasilnya guru kontrak secara otomatis diangkat menjadi PNS meskipun secara bertahap. Bahkan di Depag seluruh data guru yang masuk dalam data Dbase secara bertahap akan diangkat menjadi PNS.
11. Perlindungan dan pembelaan terhadap anggota PGRI yang tersandung masalah hukum oleh LKBH tanpa dipungut biaya.
12. Mengawal dan mendorong lahirnya UU Sisdiknas.
13. Mendesak lahirnya PP tentang Sisdiknas.
14. Mengusulkan agar guru ditangani oleh sebuah badan independen langsung di bawah presiden.
15. Mengusulkan adanya sistem penggajian guru tersendiri pada pemerintah.
16. Mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru.
17. Mengusulkan sistem pembinaan PNS secara nasional, termasuk pemberian kesejahteraannya.
18. Mengusulkan agar jabatan struktural di bidang pendidikan ditempati oleh pegawai yang menguasai bidang pendidikan, meniti karir, dan berlatar belakang pendidikan.
19. Telah ikut secara aktif yang berada di barisan paling depan jajaran organisasi guru dan bekerja sama dengan organisasi politik yang memiliki otoritas, berusaha menyiapkan dan memperjuangkan UU Guru dan Dosen. Secara kelembagaan perjuangan untuk melahirkan UUG dan D telah dimulai pada saat konggres ke XVIII tahun 1998 di Lembang, Bandung. Sebelumnya baru berupa wacana yang berkembang sejak tahun 1960.
20. Mengawal dan mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan PP tentang Guru sesuai dengan amanat UU GD, hiingga terbitlah Permendiknas No. 18/2007 tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
21. PGRI selama ini menjadi mitra aktif, strategis, dan kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah tentang pendidikan, terutama yang terkait dengan kebijakan tentang guru.
22. Mengawal agar pelaksanaan sertifikasi guru tidak menciderai kepentingan guru di dalam berkarya dan memperoleh hak-haknya.
23. Mensosialisaikan tentang pelaksanaan sertifikasi guru dari tingkat pusat hingga cabang (tingkat kecamatan).
24. Mengawal pelaksanaan sertifikasi guru secara objektif dan transparan.
25. Menerima sejumlah pengaduan dan melaksanakan kajian terhadap kemungkinan model pelaksanaan sertifikasi guru yang lebih bermutu, efisien dan memenuhi rasa keadilan guru.
26.Melakukan kajian terhadap peningkatan profesi dan kesejahteraan guru.
27. Mengawal penerimaan tunjangan profesi guru.
28. Perjuangan yang paling hangat dan merupakan kemenangan PGRI adalah lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 026/PUU/III/2005 yang menetapkan batas tertinggi dalam APBN tahun 2006 sebesar 9,1% untuk pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945.
29. Menuntut kepada pemerintah untuk memberikan uang lauk pauk kepada semua PNS termasuk guru.
Masih banyak lagi perjuangan PGRI baik yang telah berhasil maupun yang belum yang telah dilakukan PGRI baik tingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi harus diakui bahwa perjuangan PGRI belum maksimal. Hal ini disebabkan karena dua faktor, yaitu :
1. Belum kuatnya PGRI sebagai kekuatan penekan.
2. Kurangnya political will dari pemerintah dan birokrasi pendidikan.
Kegigihan PGRI dalam memperjuangkan hak-hak guru baik negeri maupun swasta berdasarkan UUD 1945 beserta segenap peraturan pelaksanaannya belumlah surut. Sekalian ancaman, gangguan, hambatan dan tantangannya terus menerpa PGRI. Cakupan perjuangan itu antara lain : realisasi anggaran 20% dari APBN maupun APBD untuk pendidikan sesuai amanat UUD 1945, jaminan pengembangan karier dan keprofesionalan guru, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan pendidikan, tunjangan khusus, kemaslahatan lain, tunjangan kelebihan jam mengajar bagi guru SD, insentif dan peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta dan tenaga honorer. Status karier dan kesejahteraan guru GTT, guru wiyata bhakti, guru honorer juga terus diperjuangkan melalui berbagai pendekatan dan cara. Evaluasi sementara, perjuangan PGRI tersebut ada yang berhasil, tetapi masih banyak juga yang harus tetap diperjuangkan. Ketidakberhasilan perjuangan itu menurut analisis sementara penyebabnya adalah karena kader PGRI belum menempati posisi kunci dalam mengambil kebijakan dalam sistem pemerintahan. PGRI mengamati masih banyak pejabat pemerintah belum banyak memahami kebutuhan profesional riil para guru. Para pejabat mempersepsikan pekerjaan guru sama saja dengan jenis pekerjaan administrasi perkantoran lainnya, sehingga tidak perlu perhatian khusus. Padahal guru memiliki peranan strategis untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan para sahabat mengomentari dan terimakasih